Kejahatan DI INTERNET
Problem yang terbesar dalam transaksi lewat internet adalah kemungkinan terjadinya penipuan. Meskipun saat ini transaksi bisnis lewat media internet belum berkembang secara luas di Indonesia, namun ada baiknya kita ketahui mengenai penipuan yang dilakukan lewat internet ini. Bila anda membuka situs web suatu perusahaan yang menawarkan barang dagangannya, dan kemudian anda tertarik untuk membeli, lalu anda mengisi formulir yang biasanya mereka sediakan, memberi nomor kartu kredit anda, kemudian setelah tagihan di kartu kredit anda datang anda bayar, namun mereka tidak mengirim barang yang anda pesan, karena perusahaan tersebut hanya fiktif, apa yang dapat anda lakukan?
Dapatkah anda menuntut perusahaan tersebut dengan menggunakan peraturan hukum yang ada?
1. Masalah Locus Delicti
Apabila anda menjadi korban penipuan lewat internet (via e-mail), atau karena membeli barang tidak dikirim oleh penjual atau kartu kredit anda dipakai secara tidak sah, bagaimana anda menentukan dimana tindak pidana tersebut terjadi? Apakah di lokasi anda atau dilokasi penjual?
2. Masalah Tempus Delicti
Masalah lainnya lagi apabila kejahatan tersebut terjadi adalah kapan terjadinya? Apakah sewaktu kartu kradit anda digunakan orang yang tidak berhak atau sewaktu anda membuka komputer atau sewaktu informasi tentang penipuan tersebut diketahui?
3. Masalah Jurisdiksi
Masalah domisili adalah menyangkut lokasi yang diperlukan untuk menentukan locus delicti apabila terjadi kejahatan. Dan hal ini berhubungan pula dengan pendirian, pendaftaran dan pembayaran pajak perusahaan penyedia internet dan penyelenggara situs web. Sedangkan masalah jurisdiksi berkaitan dengan wewenang pengadilan, tempat kejadian perkara, tempat pengajuan gugatan, dsb.
a. Jurisdiksi subjektif
Jurisdiksi subjektif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu kasus atau perselisihan berdasarkan subjeknya. Pengadilan memiliki jurisdiksi terbatas dalam mengadili persengketaan atau kasus, pembatasan ini adalah berdasarkan batas geografis, berdasarkan jumlah uang yang dipersengketakan, atau berdasarkan subjek dari perselisihan itu sendiri. Apabila pengadilan tidak mempunyai kewenangan atau jurisdiksi untuk mengadili suatu kasus atau sengketa maka pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut tidak dapat meminta pengadilan untuk mengadilinya. Demikian pula para penggugat atau tergugat tidak bisa dilarang untuk menggugat kewenangan pengadilan dengan dasar ketidak adaan kewenangan tersebut, baik dalam tingkat pertama atau dalam tingkat banding.
b. Jurisdiksi prosedural
Jurisdiksi prosedural adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili pihak-pihak yang bersengketa atau terlibat suatu kasus. Pengadilan hanya dapat mengadili dan memutuskan perkara suatu kasus apabila ia mempunyai jurisdiksi prosedural atas pihak-pihak dan hanya dengan jurisdiksi ini pengadilan dapat mengambil keputusan yang mengikat mengenai suatu perkara yang dibawa kepadanya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Rabu, 24 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar