Membedah Kejahatan Internet Di Indonesia
Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan Internet. Meski tidak secara rinci disebutkan kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan ini, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari penggunaan teknologi informasi ini.Sebab, kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan melibatkan WNI seperti pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) lewat fasilitas perbankan melalui Internet (Internet banking), perebutan domain Mustika Ratu, pencurian kartu kredit (carding) serta pornografi anak, hanya merupakan sebagian dari kejahatan yang ada lewat jaringan networks of networks ini. Dalam catatan The John Marshall Law School, Chicago, AS, kurang lebih ada 30 subyek yang berpeluang memunculkan kejahatan Internet, termasuk soal hak cipta, perlindungan konsumen, perlindungan anak-anak, pelecehan, kebebasan berbicara, perjudian, dan sebagainya.Tren kejahatan Internet di berbagai negara belakangan ini terlihat meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna Internet. Di Jepang, kepolisian Jepang menyatakan bahwa kasus kejahatan di Jepang yang melibatkan teknologi Internet melonjak sekitar 60 persen hanya dalam waktu setengah tahun. Kebanyakan kejahatan itu berkaitan dengan transaksi serta prostitusi online.Di Cina, sebelum disahkannya UU Kejahatan Internet tahun 2000 lalu, Kementerian Keamanan Publik RRC menyatakan, lebih dari 1.000 jenis kejahatan Internet terjadi dalam enam bulan pertama tahun tersebut. Jumlah itu hampir sama dengan kejahatan serupa di tahun sebelumnya. Hanya saja, uniknya, Cina mempunyai terminologi tersendiri untuk mengategorikan sesuatu sebagai kejahatan Internet. Antara lain, mempromosikan kemerdekaan Taiwan ataupun menggunakan Internet untuk menghasut kekuasaan negara, menggoyang sistem sosialis, serta kegiatan-kegiatan subversif lainnya.Di dalam negeri, kejahatan Internet yang melibatkan warga Indonesia, baik pelaku maupun korban, tidak hanya dalam lingkup lokal saja, namun mendunia. Beberapa modus operandi kejahatan Internet tersebut di antaranya adalah pencurian kartu kredit, kejahatan perbankan melalui Internet, pornografi anak, serta penipuan lewat berbagai situs maupun e-mail.Kejahatan "online"Dampak kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan Australia sudah memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam mereka. Bahkan ada dugaan kuat, FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder, yang ada menyejajarkannya dengan hacker dan cracker, merugikan beberapa pihak asing.Seperti yang terjadi di Yogyakarta. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs "Aspal", jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.Pornografi anakKejahatan Internet lainnya yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Beberapa waktu lalu Pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama.Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk "menerima" transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan "pencucian uang" internasional.Yang bisa diperbuat?Untuk mengantisipasi makin meningkatnya kejahatan Internet, yang krusial diperlukan adalah kejelasan hukum mengenai teknologi informasi ini. Tidak cukup dalam lingkup nasional saja, Indonesia harus ikut aktif juga bersama negara-negara lain dalam lingkup regional maupun global, menyiapkan perangkat pengamanan guna melindungi diri dari penyalahgunaan Internet dan meningkatnya cyber crime.Seperti yang dilakukan Dewan Eropa. Sebanyak 26 negara Eropa beserta Kanada, Jepang, AS, dan Afrika Selatan menandatangani perjanjian guna memberikan kerangka kerja dalam upaya memerangi berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dalam jaringan komputer. Selain itu, perjanjian tersebut juga membuat suatu definisi kejahatan dan memberi jalan keluar cara membangun kerja sama internasional dalam investigasi dan penuntutan.Meski belum ada aturan yang tegas mengenai kejahatan Internet saat ini, itu tidak berarti adanya kevakuman hukum. Kejahatan Internet sesungguhnya dapat pula dibidik dengan aturan-aturan yang sudah ada. Seperti kasus pencurian data kartu kredit ataupun tabungan yang bisa dibidik dengan pasal-pasal pencurian atau kejahatan perbankan, dalam kasus pornografi pelaku dapat dijerat pasal-pasal yang berhubungan dengan pelanggaran kesusilaan, penipuan lewat situs dan e-mail yang bisa dikenakan pasal-pasal penipuan, kemudian untuk perlindungan pengguna Internet, seperti dalam jual beli lewat Internet, bisa diterapkan UU perlindungan konsumen.Hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna Internet itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, Internet bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak. Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna Internet yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat Internet.Dalam kasus kejahatan perbankan melalui Internet, berbagai kasus yang terjadi perlu mendapat perhatian penyelenggara fasilitas ini. Infrastruktur terutama sistem keamanan jaringan dan kerahasiaan nasabah pengguna fasilitas ini hendaknya benar-benar dipertimbangkan sebelum e-banking diluncurkan.Dalam kasus pornografi, yang terpenting, hendaknya tidak memproduksi gambar-gambar vulgar apalagi yang melibatkan anak-anak. Kalaupun menerima gambar-gambar tersebut, sebaiknya segera hapus dan tidak menyebarkannya lebih jauh. Sebab salah-salah, Anda-lah yang nanti akan dituduh sebagai penyebar pornografi anak. Sedang bagi mereka yang suka berlangganan situs esek-esek, baiknya dihentikan. Jika tidak, ketika menjadi anggota situs porno dan ternyata di dalamnya mengandung unsur pornografi anak, otomatis Anda telah menjadi bagian dari jaringan pornografi anak. Dan selanjutnya, tuntutan hukum internasional siap menanti. Berhati-hatilah!
Rabu, 24 Juni 2009
Kejahatan Di Internet Yang Sering Terjadi
Kejahatan yang sering terjadi adalah :
•Illegal Contents
• Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
•Data Forgery
• Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
•Cyber Espionage
• Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
•Cyber Sabotage and Extortion
• Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Kejahatan yang sering terjadi adalah :
•Illegal Contents
• Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
•Data Forgery
• Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
•Cyber Espionage
• Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
•Cyber Sabotage and Extortion
• Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Kejahatan DI INTERNET
Problem yang terbesar dalam transaksi lewat internet adalah kemungkinan terjadinya penipuan. Meskipun saat ini transaksi bisnis lewat media internet belum berkembang secara luas di Indonesia, namun ada baiknya kita ketahui mengenai penipuan yang dilakukan lewat internet ini. Bila anda membuka situs web suatu perusahaan yang menawarkan barang dagangannya, dan kemudian anda tertarik untuk membeli, lalu anda mengisi formulir yang biasanya mereka sediakan, memberi nomor kartu kredit anda, kemudian setelah tagihan di kartu kredit anda datang anda bayar, namun mereka tidak mengirim barang yang anda pesan, karena perusahaan tersebut hanya fiktif, apa yang dapat anda lakukan?
Dapatkah anda menuntut perusahaan tersebut dengan menggunakan peraturan hukum yang ada?
1. Masalah Locus Delicti
Apabila anda menjadi korban penipuan lewat internet (via e-mail), atau karena membeli barang tidak dikirim oleh penjual atau kartu kredit anda dipakai secara tidak sah, bagaimana anda menentukan dimana tindak pidana tersebut terjadi? Apakah di lokasi anda atau dilokasi penjual?
2. Masalah Tempus Delicti
Masalah lainnya lagi apabila kejahatan tersebut terjadi adalah kapan terjadinya? Apakah sewaktu kartu kradit anda digunakan orang yang tidak berhak atau sewaktu anda membuka komputer atau sewaktu informasi tentang penipuan tersebut diketahui?
3. Masalah Jurisdiksi
Masalah domisili adalah menyangkut lokasi yang diperlukan untuk menentukan locus delicti apabila terjadi kejahatan. Dan hal ini berhubungan pula dengan pendirian, pendaftaran dan pembayaran pajak perusahaan penyedia internet dan penyelenggara situs web. Sedangkan masalah jurisdiksi berkaitan dengan wewenang pengadilan, tempat kejadian perkara, tempat pengajuan gugatan, dsb.
a. Jurisdiksi subjektif
Jurisdiksi subjektif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu kasus atau perselisihan berdasarkan subjeknya. Pengadilan memiliki jurisdiksi terbatas dalam mengadili persengketaan atau kasus, pembatasan ini adalah berdasarkan batas geografis, berdasarkan jumlah uang yang dipersengketakan, atau berdasarkan subjek dari perselisihan itu sendiri. Apabila pengadilan tidak mempunyai kewenangan atau jurisdiksi untuk mengadili suatu kasus atau sengketa maka pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut tidak dapat meminta pengadilan untuk mengadilinya. Demikian pula para penggugat atau tergugat tidak bisa dilarang untuk menggugat kewenangan pengadilan dengan dasar ketidak adaan kewenangan tersebut, baik dalam tingkat pertama atau dalam tingkat banding.
b. Jurisdiksi prosedural
Jurisdiksi prosedural adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili pihak-pihak yang bersengketa atau terlibat suatu kasus. Pengadilan hanya dapat mengadili dan memutuskan perkara suatu kasus apabila ia mempunyai jurisdiksi prosedural atas pihak-pihak dan hanya dengan jurisdiksi ini pengadilan dapat mengambil keputusan yang mengikat mengenai suatu perkara yang dibawa kepadanya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Problem yang terbesar dalam transaksi lewat internet adalah kemungkinan terjadinya penipuan. Meskipun saat ini transaksi bisnis lewat media internet belum berkembang secara luas di Indonesia, namun ada baiknya kita ketahui mengenai penipuan yang dilakukan lewat internet ini. Bila anda membuka situs web suatu perusahaan yang menawarkan barang dagangannya, dan kemudian anda tertarik untuk membeli, lalu anda mengisi formulir yang biasanya mereka sediakan, memberi nomor kartu kredit anda, kemudian setelah tagihan di kartu kredit anda datang anda bayar, namun mereka tidak mengirim barang yang anda pesan, karena perusahaan tersebut hanya fiktif, apa yang dapat anda lakukan?
Dapatkah anda menuntut perusahaan tersebut dengan menggunakan peraturan hukum yang ada?
1. Masalah Locus Delicti
Apabila anda menjadi korban penipuan lewat internet (via e-mail), atau karena membeli barang tidak dikirim oleh penjual atau kartu kredit anda dipakai secara tidak sah, bagaimana anda menentukan dimana tindak pidana tersebut terjadi? Apakah di lokasi anda atau dilokasi penjual?
2. Masalah Tempus Delicti
Masalah lainnya lagi apabila kejahatan tersebut terjadi adalah kapan terjadinya? Apakah sewaktu kartu kradit anda digunakan orang yang tidak berhak atau sewaktu anda membuka komputer atau sewaktu informasi tentang penipuan tersebut diketahui?
3. Masalah Jurisdiksi
Masalah domisili adalah menyangkut lokasi yang diperlukan untuk menentukan locus delicti apabila terjadi kejahatan. Dan hal ini berhubungan pula dengan pendirian, pendaftaran dan pembayaran pajak perusahaan penyedia internet dan penyelenggara situs web. Sedangkan masalah jurisdiksi berkaitan dengan wewenang pengadilan, tempat kejadian perkara, tempat pengajuan gugatan, dsb.
a. Jurisdiksi subjektif
Jurisdiksi subjektif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu kasus atau perselisihan berdasarkan subjeknya. Pengadilan memiliki jurisdiksi terbatas dalam mengadili persengketaan atau kasus, pembatasan ini adalah berdasarkan batas geografis, berdasarkan jumlah uang yang dipersengketakan, atau berdasarkan subjek dari perselisihan itu sendiri. Apabila pengadilan tidak mempunyai kewenangan atau jurisdiksi untuk mengadili suatu kasus atau sengketa maka pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut tidak dapat meminta pengadilan untuk mengadilinya. Demikian pula para penggugat atau tergugat tidak bisa dilarang untuk menggugat kewenangan pengadilan dengan dasar ketidak adaan kewenangan tersebut, baik dalam tingkat pertama atau dalam tingkat banding.
b. Jurisdiksi prosedural
Jurisdiksi prosedural adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili pihak-pihak yang bersengketa atau terlibat suatu kasus. Pengadilan hanya dapat mengadili dan memutuskan perkara suatu kasus apabila ia mempunyai jurisdiksi prosedural atas pihak-pihak dan hanya dengan jurisdiksi ini pengadilan dapat mengambil keputusan yang mengikat mengenai suatu perkara yang dibawa kepadanya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INTERNET
KEJAHATAN DAN PENANGANANNYA
Email And Privacy
Sejak dahulu, Negara Amerika Serikat sangat melindungi hak hak pribadi atas warga negaranya. Salah satu undang undangnya berbunyi bahwa setiap orang secara alami bebas dan merdeka dan memiliki hak asasi yang tak dapat dicabut. Hak hak tersebut antara lain hak untuk menikmati serta bertahan hidup, kebebasan, memiliki, memperoleh dan melindungi barang miliknya,memiliki rasa aman, kebahagiaan dan privasi. Selama dalam kurun waktu tertentu, hokum yang ada dibuat untuk melindungi hak hak warga, namun seiring dengan perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi, perlindungan terhadap hak hak asasi kian memudar.
Mungkin saja empat butir perlindungan atas hak asasi manusia menyediakan perlindungan kepada para individu di beberapa situasi hidup tertentu, namun dengan berkembangnya teknologi internet, tak seorangpun dapat secara pasti terlindungi. Contohnya dengan adanya email. Kerahasiaan dapat dibongkar dengan kemajuan teknologi. Beberapa teknologi berkembang dan disalahgunakan. Misalnya dengan pembajakan, penyadapan, dan lain sebagainya. Setiap orang menjadi tidak terlindungi dan berkurang rasa amannya jika telah berhadapan dengan teknologi internet.
Banyak masalah yang terjadi, seseorang dapat membuka email orang lain dan membaca apa isi dari email tersebut. Pada tahun 1968 sebuah Kongres mengeluarkan Omnibus crime control dan safe street acts untuk melindungi hak hak pribadi. Namun ternyata undang undang ini hanya melindungi hal seputar komputer, yaitu kabel dan komunikasi oral, sedangkan untuk komunikasi antara manusia dengan komputer dan komputer dengan komputer tidak terlindungi.
Beberapa kasus terjadi pada beberapa karyawan perusahaan. Mereka seharusnya terlindungi privasinya dengan bersandar pada hak hak asasi mengenai kepemilikan rasa aman yang tercantum didalam 4 butir hak asasi manusia. Namun yang terjasi, perusahaan seperti ‘berhak’ membuka email pribadi karyawan dengan alas an untuk memonitor dan mengawasi kinerja para karyawan. Dan hal tersebut masih terjadi sampai sekarang.
The First Amandement And Online Obscenity
Berbagai perkembangan teknologi di bidang komunikasi beserta aplikasinya telah meningkatkan beberapa pertanyaan atas undang undang. Banyak sekali hal hal yang berhubungan dengan masalah seksualitas muncul di internet. Terkadang dapat dijumpai beberapa orang dewasa yang melakukan kegiatan mengobrol dengan beberapa anak remaja atau bahkan dibawah umur mengenai hal hal yang berbau seksualitas secara eksplisit. Tidak jarang pula gambar gambar dan iklan iklan pornografi muncul secara tiba tiba ketika seseorang sedang menggunakan internet. Untuk itulah senator amerika serikat mensponsori peraturan yang disebut the communication decency acts (cda) yang bertugas mengatur tentang konten pada internet yang berbau seksualitas. Jadi hukum ini bertindak seperti sebuah lembaga sensor. Namun undang undang cda ini menimbulkan kontra. Pihak yang tidak setuju berasumsi bahwa dengan terciptanya hukum seperti ini akan mematikan arus komunikasi dan informasi, sebab para pembuat situs akan menjadi takut karena khawatir materi situsnya dianggap sensual dan menjadi illegal.
Setelah banyak menuat kritik, diciptakanlah cda kedua yang disebut copa atau child online protection acts. Dibandingkan dengan cda pertama, hukum ini lebih dapat diterima. Hukumnya lebih jelas dan dianggap lebih adil. Bagi seseorang yang memudahkan akses bagi anak dibawah usia 17 tahun untuk membuka situs situs yang bermateri seksual merupakan suatu tindakan pelanggaran bahkan criminal. Dengan demikian diharapkan orang tua, dan kaum dewasa lainnya dapat melindungin generasi muda penerus dari sitis situs yang belum pantas tersebut.
Ternyata penyebaran tayangan seksual yang eksplisit tidak hanya berasal dari internet. Para remaja atau anak anak dapat mengkonsumsinya melalui program televisi kabel. Tidak jarang tayangan televises tersebut menampilkan adegan kekerasan yang berlebihan, pornografi, dan tindakan agresif lainnya. Berdasarkan fakta tersebut, clnton administration, sebuah intitusi yang berkaitan dengan dengan industry tv kabel dan programnya berusaha mengimplementasikan teknologi yang memperbolehkan orang tua untuk menghalangi sejumlah program khusus yang memuat tayangan kekerasan dan seksualitas. Teknologi ini disebut v-chips atau violence chips. Namun hal ini menjadi sangat kontroversi karena dapat disalahgunakan.
Pada akhirnya, selalu terdapat dua sisi dalam menjalankan sesuatu yang bertujuan bagi publik yang luas. Satu sisi teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia, namun sisi negatif yang mengiringinya juga membahayakan mental manusia. Begitu pula dengan peraturan yang dibuat seiring dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi peraturan dibuat untuk kebaikna manusia, namun juga menimbulkan banyak protes dari pihak yang merasa dirugikan.
Fitnah, Hate Speech, Cybertalking, dan Copyright
Layanan internet menyediakan layanan email, papan bulletin, laporan berita, dan layanan lainnya kepada pelanggan. Namun apa yang terjadi ketika ada seseorang yang secara sengaja menyebar fitnah melalui internet? Banyak kasus ditemui, dengan perkembangan internet seseorang dapat memperoleh berita tanpa harus membaca surat kabar. Namun ketika ada oknum yang menyebarkan berita bohong (rumors), maka akan terjadi keadaan yang simpang siur.
Pada tahun 2001, banyak terjadi kasus kriminal dimana 12 ribu orang menjadi korban dari kejahatan kriminal yang disebabkan oleh masalah ras, etnis, agama, bangsa, dan jender. Di dunia internet dapat ditemui semacam provokasi yang menyangkut pada perbedaan ras, jender, agama, suku, dan etnis. Penyeruan kebencian terhadap suatu golongan tertentu makin marak ditampilkan di beberapa situs di internet. Hal tersebut menyebabkan para pemirsa yang awam menjadi mudah terpengaruh dan menimbulkan perpecahan. Hal yang lebih ekstrim terjadi ketika pemirsa yang awam tersebut ikut ‘panas’ dan membenci suatu golongan.
Penyebaran fitnah atau pidato mengenai kebencian ini dapat dilakuikan melalui papan bulletin atau melalui email yag disebarkan kepada sejumlah orang. Dengan demikian, akan tersu disebarkan, hingga membentuk suatu komunitas yang sama sama membenci target yang menjadi korban hate crimes dan berpontensi menimbulkan kekerasan dan kejahatan.
Cyberstalking atau online stalking merupakan suatu bentuk terror yang dilakukan secara online melalui internet. Contohnya, seseorang yang menjadi korban akan dikirimi email email yang bersifat memusuhi dan menakut nakuti. Biasanya email yang dikirimi cukup banyak dan berasal dari lebih dari satu orang. Seperti pemfitnahan, email yang diterima berisikan respon respon dengan nada memusuhi dari sejumlah orang yang tidak kita kenal.
bentuk lainmengenai kejahatan dan masalah seputar internet adalah mengenai Copyright yang seharusnya menjadi sarana perlindungan bagi para pencipta situs situs atau produk teknologi baru. ternyata copyright yang memliki sanksi huku pun banyak dilanggar. beberapa kasus menyebutkan bahwa peloanggaran atas copyright banyak ditemui di internet. misalnya pada saat sebuah situs informasi publik menampilkan foto foto dari majalah playboy yang telah memiliki hakcipta.
Solution and Conclusion
Pada saat sebelumnya, struktur dari sebuah sistem telepon membuat mudah seseorang untuk melakukan penyadapan. Namun dengan adanya sistem serat optik dan teknik enkripsi yang dapat mengubah informasi sehingga menjadi tidak dapat dipahami membuat seorang penyadap menjadi merasa kesulitan.
Teknoloogi enkripsi sangat membantu menjaga kerahasiaan informasi seseorang. Penyampaian dan pengawasan dalam hal yang berkaitan dengan elektronik untuk menghalangi perilaku kriminalitas dan kegiatan teroris merupakan manfaat legitimasi dari adanya lembaga pengawasan dan hal tersebut sangat berhubungan dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Semakin berkembang teknologi makan akan semakin berkembang sisi manfaat dan sisi kewaspadaannya. Karena keduanya saling berkaitan, maka peningkatan kriminalitas di bidang teknologi dapat diartikan sebagai umpan untuk menciptakan cara cara untuk melindungi dan mematikan kriminalitas tersebut.
KEJAHATAN DAN PENANGANANNYA
Email And Privacy
Sejak dahulu, Negara Amerika Serikat sangat melindungi hak hak pribadi atas warga negaranya. Salah satu undang undangnya berbunyi bahwa setiap orang secara alami bebas dan merdeka dan memiliki hak asasi yang tak dapat dicabut. Hak hak tersebut antara lain hak untuk menikmati serta bertahan hidup, kebebasan, memiliki, memperoleh dan melindungi barang miliknya,memiliki rasa aman, kebahagiaan dan privasi. Selama dalam kurun waktu tertentu, hokum yang ada dibuat untuk melindungi hak hak warga, namun seiring dengan perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi, perlindungan terhadap hak hak asasi kian memudar.
Mungkin saja empat butir perlindungan atas hak asasi manusia menyediakan perlindungan kepada para individu di beberapa situasi hidup tertentu, namun dengan berkembangnya teknologi internet, tak seorangpun dapat secara pasti terlindungi. Contohnya dengan adanya email. Kerahasiaan dapat dibongkar dengan kemajuan teknologi. Beberapa teknologi berkembang dan disalahgunakan. Misalnya dengan pembajakan, penyadapan, dan lain sebagainya. Setiap orang menjadi tidak terlindungi dan berkurang rasa amannya jika telah berhadapan dengan teknologi internet.
Banyak masalah yang terjadi, seseorang dapat membuka email orang lain dan membaca apa isi dari email tersebut. Pada tahun 1968 sebuah Kongres mengeluarkan Omnibus crime control dan safe street acts untuk melindungi hak hak pribadi. Namun ternyata undang undang ini hanya melindungi hal seputar komputer, yaitu kabel dan komunikasi oral, sedangkan untuk komunikasi antara manusia dengan komputer dan komputer dengan komputer tidak terlindungi.
Beberapa kasus terjadi pada beberapa karyawan perusahaan. Mereka seharusnya terlindungi privasinya dengan bersandar pada hak hak asasi mengenai kepemilikan rasa aman yang tercantum didalam 4 butir hak asasi manusia. Namun yang terjasi, perusahaan seperti ‘berhak’ membuka email pribadi karyawan dengan alas an untuk memonitor dan mengawasi kinerja para karyawan. Dan hal tersebut masih terjadi sampai sekarang.
The First Amandement And Online Obscenity
Berbagai perkembangan teknologi di bidang komunikasi beserta aplikasinya telah meningkatkan beberapa pertanyaan atas undang undang. Banyak sekali hal hal yang berhubungan dengan masalah seksualitas muncul di internet. Terkadang dapat dijumpai beberapa orang dewasa yang melakukan kegiatan mengobrol dengan beberapa anak remaja atau bahkan dibawah umur mengenai hal hal yang berbau seksualitas secara eksplisit. Tidak jarang pula gambar gambar dan iklan iklan pornografi muncul secara tiba tiba ketika seseorang sedang menggunakan internet. Untuk itulah senator amerika serikat mensponsori peraturan yang disebut the communication decency acts (cda) yang bertugas mengatur tentang konten pada internet yang berbau seksualitas. Jadi hukum ini bertindak seperti sebuah lembaga sensor. Namun undang undang cda ini menimbulkan kontra. Pihak yang tidak setuju berasumsi bahwa dengan terciptanya hukum seperti ini akan mematikan arus komunikasi dan informasi, sebab para pembuat situs akan menjadi takut karena khawatir materi situsnya dianggap sensual dan menjadi illegal.
Setelah banyak menuat kritik, diciptakanlah cda kedua yang disebut copa atau child online protection acts. Dibandingkan dengan cda pertama, hukum ini lebih dapat diterima. Hukumnya lebih jelas dan dianggap lebih adil. Bagi seseorang yang memudahkan akses bagi anak dibawah usia 17 tahun untuk membuka situs situs yang bermateri seksual merupakan suatu tindakan pelanggaran bahkan criminal. Dengan demikian diharapkan orang tua, dan kaum dewasa lainnya dapat melindungin generasi muda penerus dari sitis situs yang belum pantas tersebut.
Ternyata penyebaran tayangan seksual yang eksplisit tidak hanya berasal dari internet. Para remaja atau anak anak dapat mengkonsumsinya melalui program televisi kabel. Tidak jarang tayangan televises tersebut menampilkan adegan kekerasan yang berlebihan, pornografi, dan tindakan agresif lainnya. Berdasarkan fakta tersebut, clnton administration, sebuah intitusi yang berkaitan dengan dengan industry tv kabel dan programnya berusaha mengimplementasikan teknologi yang memperbolehkan orang tua untuk menghalangi sejumlah program khusus yang memuat tayangan kekerasan dan seksualitas. Teknologi ini disebut v-chips atau violence chips. Namun hal ini menjadi sangat kontroversi karena dapat disalahgunakan.
Pada akhirnya, selalu terdapat dua sisi dalam menjalankan sesuatu yang bertujuan bagi publik yang luas. Satu sisi teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia, namun sisi negatif yang mengiringinya juga membahayakan mental manusia. Begitu pula dengan peraturan yang dibuat seiring dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi peraturan dibuat untuk kebaikna manusia, namun juga menimbulkan banyak protes dari pihak yang merasa dirugikan.
Fitnah, Hate Speech, Cybertalking, dan Copyright
Layanan internet menyediakan layanan email, papan bulletin, laporan berita, dan layanan lainnya kepada pelanggan. Namun apa yang terjadi ketika ada seseorang yang secara sengaja menyebar fitnah melalui internet? Banyak kasus ditemui, dengan perkembangan internet seseorang dapat memperoleh berita tanpa harus membaca surat kabar. Namun ketika ada oknum yang menyebarkan berita bohong (rumors), maka akan terjadi keadaan yang simpang siur.
Pada tahun 2001, banyak terjadi kasus kriminal dimana 12 ribu orang menjadi korban dari kejahatan kriminal yang disebabkan oleh masalah ras, etnis, agama, bangsa, dan jender. Di dunia internet dapat ditemui semacam provokasi yang menyangkut pada perbedaan ras, jender, agama, suku, dan etnis. Penyeruan kebencian terhadap suatu golongan tertentu makin marak ditampilkan di beberapa situs di internet. Hal tersebut menyebabkan para pemirsa yang awam menjadi mudah terpengaruh dan menimbulkan perpecahan. Hal yang lebih ekstrim terjadi ketika pemirsa yang awam tersebut ikut ‘panas’ dan membenci suatu golongan.
Penyebaran fitnah atau pidato mengenai kebencian ini dapat dilakuikan melalui papan bulletin atau melalui email yag disebarkan kepada sejumlah orang. Dengan demikian, akan tersu disebarkan, hingga membentuk suatu komunitas yang sama sama membenci target yang menjadi korban hate crimes dan berpontensi menimbulkan kekerasan dan kejahatan.
Cyberstalking atau online stalking merupakan suatu bentuk terror yang dilakukan secara online melalui internet. Contohnya, seseorang yang menjadi korban akan dikirimi email email yang bersifat memusuhi dan menakut nakuti. Biasanya email yang dikirimi cukup banyak dan berasal dari lebih dari satu orang. Seperti pemfitnahan, email yang diterima berisikan respon respon dengan nada memusuhi dari sejumlah orang yang tidak kita kenal.
bentuk lainmengenai kejahatan dan masalah seputar internet adalah mengenai Copyright yang seharusnya menjadi sarana perlindungan bagi para pencipta situs situs atau produk teknologi baru. ternyata copyright yang memliki sanksi huku pun banyak dilanggar. beberapa kasus menyebutkan bahwa peloanggaran atas copyright banyak ditemui di internet. misalnya pada saat sebuah situs informasi publik menampilkan foto foto dari majalah playboy yang telah memiliki hakcipta.
Solution and Conclusion
Pada saat sebelumnya, struktur dari sebuah sistem telepon membuat mudah seseorang untuk melakukan penyadapan. Namun dengan adanya sistem serat optik dan teknik enkripsi yang dapat mengubah informasi sehingga menjadi tidak dapat dipahami membuat seorang penyadap menjadi merasa kesulitan.
Teknoloogi enkripsi sangat membantu menjaga kerahasiaan informasi seseorang. Penyampaian dan pengawasan dalam hal yang berkaitan dengan elektronik untuk menghalangi perilaku kriminalitas dan kegiatan teroris merupakan manfaat legitimasi dari adanya lembaga pengawasan dan hal tersebut sangat berhubungan dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Semakin berkembang teknologi makan akan semakin berkembang sisi manfaat dan sisi kewaspadaannya. Karena keduanya saling berkaitan, maka peningkatan kriminalitas di bidang teknologi dapat diartikan sebagai umpan untuk menciptakan cara cara untuk melindungi dan mematikan kriminalitas tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)